Wed. Dec 11th, 2024

Komnas Perempuan Minta Polisi Jerat Pelanggan Vanessa Angel

Vanessa Angel

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta pihak kepolisian agar menjerat pria hidung belang yang selama ini terlibat kasus prostitusi online, Vanessa Angel.

Hal itu disampoaikan Komisioner Komnas Perempuan, Sri Nurherwati saat menjenguk artis yang tengah terbelit kasus prostitusi online, Vanessa Angel di Mapolda Jatim.

Sri Nurherwati menilai, kasus prostitusi yang menjerat Vanessa Angel ini mengindikasikan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dalam industri hiburan.

Untuk itu, Ia pun minta agar Vanessa bisa dilakukan pemulihan secara psikologis melalui konseling.

“Komnas perempuan ingin memantau dan mendokumentasikan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan,” jelasnya d9 Mapolda Jatim, Kamis (28/2/2019).

Dijelaskannya, hal ini dilakukan untuk membangun mekanisme mencegah adanya penyiksaan perempuan di dalam tahanan maupun memantau perempuan dalam industri hiburan.

Dia menilai, pintu masuknya melalui kasus Vanessa yang sekarang ditahan di Polda. Kasus VA merupakan contoh bahwa industri hiburan sangat dekat dengan kekerasan terhadap perempuan.

Menurutnya, perempuan yang terjerat dalam kasus prostitusi tak lain merupakan korban. Justru, yang paling penting untuk segera dilakukan penindakan adalah Muncikari dan pelanggan.

“Saya kira polisi akan menindaklanjutinya (proses hukum pelanggan),” ujarnya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengaku bahwa sejauh ini pihaknya masih menguatkan data digital keterkaitan penggunanya. “Jadi, hal itu juga termasuk yang kami diskusikan juga dengan pihak Komnas Perempuan,” ujarnya.

Dituturkannya, pemeriksaan data digital forensik handphone muncikari dan Vanessa belum selesai. Pihaknya masih menguatkan data digital forensik tersebut.

Diakui Yusep, lamanya proses pemeriksaan digital forensik, karena ada beberapa data yang perlu untuk disinkronisasi. Selain itu, banyak pula ditemukan pengguna tanpa nama dan identitas lengkap. (nto)

About Author