Wed. Nov 6th, 2024

Menhan : Jabatan Sipil Tak Akan Diisi TNI Aktif

Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Ryamizad Ryacudu

Porosberita.com, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Jenderal TNI (Purn) Ryamizad Ryacudu menegaskan bahwa jabatan sipil tidak akan diisi prajurit TNI yang masih aktif berdinas.

Penegasan itu disampaikan Menhan menanggapi polemik wacana penempatan personel TNI aktif di jabatan-jabatan sipil.

Menurutnya, jabatan-jabatan sipil tersebut hanya akan diisi oleh para purnawirawan TNI. “Itu ada permintaan yang sudah mau pensiun-pensiun, jadi tidak seperti Dwi Fungsi ABRI, tidak ada itu,” kata Ryamizad di sela-sela Rapat Pleno Khusus Lembaga Pengkajian MPR, Jakarta, kemarin.

Dengan begitu, lanjutnya, tidak perlu dikhawatirkan hal itu akan memunculkan Dwi Fungsi ABRI seperti di era Orde Baru. Hal itu juga terjadi di beberapa negara seperti Singapura yaitu prajurit keluar atau pensiun dari institusinya lalu masuk di berbagai kementerian. “Seperti di Singapura, umur 45 tahun tidak bisa naik pangkat lagi atau ada alasan, lalu keluar namun masuk ke kementerian-kementerian terutama untuk bisnis gitu,” katanya.

Dirinya meyakini kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan gesekan antara purnawirawan TNI dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian. Namun, Menhan  Meski demikian, menolak menjelaskan alasan dibuatnya kebijakan tersebut dan meminta ditanyakan kepada Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. “Tanyakan kepada Pak Luhut ajalah,” katanya.

Seperti diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam Rapat Pimpinan TNI 2019 mengusulkan perubahan struktur TNI sekaligus merevisi UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dia menginginkan eselon satu, eselon dua di kementerian/lembaga bisa diduduki TNI aktif sehingga pangkat kolonel bisa masuk.

Namun, anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyatakan wacana ini masih perlu dikaji. Sebab, ada potensi maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berdasarkan yang diatur dalam Pasal 47 UU 34/2004 tentang TNI. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 10 institusi dan berdasarkan permintaan kementerian/lembaga. (wan)

About Author