Eni Saragih Divonis 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait perkara korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau1.
“Menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan, Jumat (1/3/2019).
Hakim juga mewajibkan politikus Golkar ini membayar uang pengganti sebesar Rp5,087 miliar dan Sin$ 40 ribu.
Selain itu hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun setelah menjalani masa pidana pokok.
Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Eni termasuk pelaku utama dalam kasus suap PLTU MT Riau-1.
“Menimbang, tidak sependapat untuk memberikan justice collaborator karena tidak memenuhi pedoman penentuan saksi pelaku,” ujar hakim.
Hakim menyatakan selain terbukti menerima suap dalam proyek PLTU Riau-1, Eni juga dinilai hakim terbukti menerima gratifikasi.
Menanggapi vonis hakim tersebut, Eni menyatakan menerima.
“Saya ikhlas menerima semua putusan ini,” ucap Eni.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Untuk diketahui Eni Saragih sebelumnya didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau.
Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. (wan)