Bawaslu Catat Pelangaran ASN di 15 Propinsi
Porosberita.com, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) terjadi di 15 provinsi. Pelanggaran ASN yang dicatat yakni hadir dalam kegiatan kampanye.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, laporan pelanggaran ASN berupa hadir dalam kegiatan kampanye tersebar dari Banten hingga Maluku.
“Kami mencatat ari 15 Provinsi yang masuk ke Bawaslu. Provinsi tersebut adalah Bali, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan,” ungkap Ratna Dewi di Jakarta, Sabtu (9/3/2019).
Ratna menuturkan, jumlah pelanggaran paling banyak terjadi di Jawa Tengah sebanyak 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran dan Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran.
Adapun jumlah pelanggaran ASN secara berturut-turut dari provinsi tersebut terjadi di Jawa Tengah 43 pelanggaran, Sulawesi Selatan 26 pelanggaran, Sulawesi Tenggara 19 pelanggaran, Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16 pelanggaran, Bali 8 pelanggaran.
Sulawesi Barat 7 pelanggaran, NTB 6 pelanggaran, Riau 5 pelanggaran, Kalimantan Timur 5 pelanggaran. Bangka Belitung 3 pelanggaran, Kepulauan Riau 2 pelanggaran, Sumatera Selatan 2 pelanggaran serta Maluku satu pelanggaran.
“Pelanggaran ini tercatat dilakukan oleh ASN hingga camat. Dengan jumlah pelanggaran terbanyak dilakukan oleh ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 10 orang,’ paparnya. (wan)