KPK Bidik Menag Terkait Kasus Suap Romi
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait kasus korupsi jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag),
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa tersangka Romahurmuziy alias Romir mustahil bekerja sendirian. Karena itu, KPK akan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain termasuk Menag Lukman Hakim Saifuddin.
“Tentang keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, pada kesempatan ini KPK masih berupaya untuk memperkaya semua informasi yang berhubungan dengan kasus ini,” jelas Laode saat konferensi pers di di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Laode melanjutkan, pihaknya sangat yakin jika Romi tidak memiliki kewenangan untuk mengurus secara langsung yang berhubungan dengan urusan jabatan-jabatan di Kemenag.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka suap. Anggota DPR RI dari fraksi PPP ini diduga menerima uang suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu maksimum 24 jam, sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait seleksi jabatan pada Kemenag tahun 2018-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).
Selain Romi, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur Haris Hasanuddin.
“Dalam perkara ini, diduga RMY bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama RI menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur,” terang Syarif.
Total uang yang diamankan oleh KPK dari sejumlah orang dalam operasi tangkap tangan tersebut sejumlah Rp 156.758.000. Atas perbuatannya ini , Rommy dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diterangkan dalam Pasal 11 dan Pasal 12 UU No. 20/2011 Tentang Tipikor ini :
Pasal 11, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, -5 – atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Pasal 12 , Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wan)