Sat. Jan 25th, 2025

KPK Sita Uang Dollar dan Rupiah dari Ruang Menag

Porosberita.com, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan Rupiah senilai ratusan juta rupiah di ruang kerja Menteri Agama (Menang) Lukman Hakim Saifuddin.

Penyitaan tersebut dilakukan KPK saat menggeledah ruang kerja Menag terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag yang menyeret nama mantan Ketum PPP Romahuruziy alias Romi.

“Jadi tadi kami temukan dan disita dari ruangan Menteri Agama sejumlah uang dalam bentuk Rupiah dan Dollar dengan nilai seratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019).

Selanjutnya, kata Febri, KPK akan mendalami penemuan uang tersebut.  “Semua bukti yang disita, apakah dokumen ataupun uang atau barang bukti elektronik atau bukti-bukti apapun itu disita karena diduga terkait dengan penanganan perkara dan dibutuhkan untuk mendukung proses pembuktian,” jelas Febri.

Sebelumnya, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mendatangi kantornya bersamaan dengan penyidik KPK yang akan menggeledah ruang kerja politikus PPP itu pada Jumat (15/3/2019).

Pada hari ini (Senin, 18/3/2019) KPK juga telah menyita dokumen dari Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dokumen itu diamankan KPK saat melakukan penggeledahan terkait kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

“(Dokumen) dari kantor DPP PPP tadi ada ruang Ketua Umum, ruang Bendahara Umum dan juga ada ruangan yang berisikan informasi. Dari lokasi-lokasi tersebut, diamankan dan kemudian tentu diproses lebih lanjut ke proses penyitaannya di kantor PPP misalnya diamankan dokumen-dokumen terkait dengan posisi RMY (Romahurmuziy) di PPP,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Senin (18/3/2019).

Febri menjelaskan, dokumen-dokumen itu akan dipelajari lebih lanjut oleh lembaganya. Tujuannya, untuk memahami konstruksi kasusnya. Termasuk pelajari ada pihak-pihak yang tidak punya kewenangan sama sekali secara formil di Kemenag, tapi bisa mengatur proses seleksi jabatan di Kementerian Agama. (wan)

About Author