Plt ketum PSSI Ditahan Satgas Antimafia Bola
Porosberita.com, Jakarta – Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono ditahan Penyidik Satuan Tugas Antimafia Bola Polri. Usai diperiksa, Driyono langsung dijebloskan ke sel tahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Setelah diperiksa tadi pukul 10.00 WIB, lalu kami gelar perkara sekitar pukul 14.00 WIB, setelah itu kami lakukan penahanan terhadap saudara JD terhitung hari ini hingga 20 hari ke depan.” ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigadir Jenderal Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Joko sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di Kantor Komisi Disiplin PSSI.
Joko disangka sengaja merusak sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan pengaturan skor sepak bola yang sedang ditelisik oleh Satgas Antimafia Bola Polri.
Untuk itu, Joko dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian Pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu Pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni supir Joko Driyono yakni Muhammad Mardani alias Dani, pesuruh di PT Persija Musmuliadi alias Mus dan pesuruh di PSSI Abdul Gofar.(wan)