Fri. Oct 11th, 2024

Teroris di Masjid Selandia Baru Didakwa 50 Pembunuhan

Brenton Harrison Tarrant,

Porosberita.com, Jakarta – Pria Australia yang ditangkap atas pembantaian keji di masjid Selandia baru akan menghadapi sebanyak 50 dakwaan pembunuhan dan 39 dakwaan upaya pembunuhan saat hadir di persidangan Jumat, kata polisi.

Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, didakwa dengan satu pembunuhan sehari pascapenyerangan brutal di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret dan dijebloskan ke penjara tanpa pembelaan.

Sebanyak 50 orang tewas dan puluhan lainnya terluka akibat aksi seorang pria bersenjata lengkap dengan menggunakan senjata semi-otomatis, saat mereka menjalankan ibadah shalat Jumat. Pelaku berusia 28 tahun itu mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui Facebook.

Perdana Menteri Jacinda Ardern menggambarkan pembantaian tersebut, penembakan masal terkeji oleh pria bersenjata di Selandia Baru, sebagai “serangan teroris”. Sejumlah pakar hukum berpendapat bahwa aksi tersebut dapat berujung pada dakwaan dibawah undang-undang terorisme Selandia Baru.

Tarrant dijadwalkan hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch melalui video pada pukul 1000 waktu setempat, Jumat.

Seorang hakim Pengadilan Tinggi dalam risalah pengadilan pekan ini mengatakan bahwa kehadirannya sebagian besar bersifat prosedural. Tarrant juga tidak akan diminta mengajukan pembelaan terhadap dakwaan yang ia hadapi.

“Tujuan utama dari pemanggilan pada 5 April tersebut untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi dari entitas Crown terkait langkah-langkah prosedural tertentu dan saat dipertimbangkan langkah-langkah itu akan diselesaikan,” kata Hakim Cameron Mander.

Polisi pada Kamis mengatakan bahwa serentetan dakwaan lain masih dipertimbangkan. Demikian dilansir dari Antara. (nto)

About Author