Mantan Mensos, Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham divonis tiga tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda Rp150 juta dengan subsider dua bulan penjara.
“Menyatakan saudara Idrus Marham telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarKetua Majelis Hakim Yanto, di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Hakim Yanto menyatakan Idrus terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1.
“Kaarena itu, menjatuhkan pidana kepada saudara Idurs Marham dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila pidana denda itu tidak diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ujar
mantan Menteri Sosial itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK). Sebelumnya JPU menuntut Idrus dijatuhi hukuman lima tahun kepada Idrus atas keterlibatannya dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Namun, jaksa tidak menuntut pencabutan hak politik Idrus. Ini berbeda dengan Eni yang selain mendapat vonis enam tahun penjara, juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun. JPU berdalih hukuman itu tak dijatuhi ke Idrus karena sudah dibebankan ke Eni.
Jaksa menganggap Idrus bersama anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, terbukti menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. (wan)