Mantan Gubernur BI Segera Diperiksa KPK
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Keuangan 2010-2013 Agus DW Martowardojo segera diperiksa penyidik KPK. Agus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
“Agus DW Martowardojo dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN (Markus Nari) dalam penyidikan kasus KTP-El,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Selain Agus, KPK juga mengagendakan pemeriksaan anggota DPR Komisi XI dari fraksi Partai Golkar Ahmadi Noor Supit untuk diperiksa sebagai saksi Markus Nari.
Diketahui, Markus Nuri langsung ditahan KPKi pada 1 April 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juli 2017. Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e- KTP.
Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam SHaryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.
Untuk itu, Markus Nari dijerat Pasal 21 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Markus Nari juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional 2011-2013 pada Kemendagri.
Markus Nari disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)