Fri. Mar 29th, 2024

Menag Akui Terima Rp10 Juta Dari Tersangka Suap Jabatan

Porosberita.com, Jakarta– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku terima uang Rp10 juta sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Politikus PPP itupun mengaku uang tersebut telah diserahkan kepada KPK. “Terkait dengan uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa sudah lebih dari satu bulan yang lalu uang itu sudah saya laporkan kepada KPK,” kata Lukman usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Lukman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Rommy yang merupakan anggota DPR RI dan juga mantan Ketum PPP.

Sebelumnya, tim biro hukum KPK menyebut Lukman telah menerima Rp10 juta dalam sidang praperadilan Rommy. Uang tersebut sebagai tanda terima kasih atas pelantikan sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Lukman sendiri mengakuinya, dia bahkan mengaku uang itu sudah dilaporkan kepada KPK. “Jadi saya tunjukkan tanda bukti pelaporan yang saya lakukan bahwa uang itu saya serahkan pada KPK karena saya merasa saya tidak berhak untuk menerima uang itu,” ujarnya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan pihaknya juga telah mengonfirmasi Lukman soal temuan uang di laci meja saat penggeledahan di ruang kerja yang bersangkutan.

“Penyidik mengonfirmasi mengenai dan temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp10 juta rupiah,” ujar Febri.

Febri menjelaskan, laporan penerimaan uang Rp10 juta tersebut baru dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terjadi, yaitu sekitar lebih dari seminggu setelah OTT terjadi pada 15 Maret 2019 lalu di Hotel Bumi Surabaya City Resort, Surabaya.

Saat OTT itu, tim KPK turut mengamankan Romi, Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ). Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Febri, sesuai prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan aturan yang berlaku Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan jika sudah dilakukan proses hukum dalam hal ini OTT, maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan surat keputusan (SK).

Febri menambahkan, penyidik juga mengonfirmasi keterangan Lukman soal kewenangannya terkait proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.

“Penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY,” bebernya. (wan)

About Author