KPK Telusuri Peran Menag Lukman Dalam Seleksi Rektor UIN
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri peran Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam seleksi rektor Universitas Islam Negeri (UIN). Hal tersebut, terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengngkapkan modus yang diduga dilakukan Lukman dalam seleksi rektor UIN, hampir sama dengan modus dalam seleksi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Timur.
“Dalam kasus di Kanwil, pemilihan jabatan di Kanwil kan tiga nama yang terakhir itu, diduga ada upaya dari Menteri Agama agar nama tertentu muncul di sana. Jadi, nanti kami akan juga pelajari dalam proses seleksi rektor ini apakah hal yang sama terjadi atau mekanismenya berbeda dengan mekanisme yang ada di Kanwil. karena itu detailnya dalam materi penyidikan,” ,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Untuk itu, lanjut Febri, pihak KPK akan mengecek siapa saja nama panitia seleksi rektor UIN dan para calon rektornya saat itu.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Mohammad Nur Kholis mengungkapkan sikap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kukuh meloloskan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Hal ini diakui Nur Kholis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan jual beli jabatan bagi terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6/2019).
“Saya ingat beliau (Menag Lukman) bilang akan tetap lantik (Haris Hasanudin). Dia bilang ‘saya akan pasang badan, risikonya paling nanti diminta dibatalkan’,” tutur Nur Kholis.
Meskipun jika merujuk surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Haris dinilai tak memenuhi syarat karena pernah dikenai sanksi.
Bahkan, Nur Kholis mengaku saat itu sudah mengingatkan Lukman perihal surat rekomendasi dari KASN agar membatalkan pencalonan Haris sebagai kakanwil. Terlebih, dari hasil penghitungan panitia seleksi, nilai makalah yang dibuat Haris juga tak memenuhi syarat.
Tapi, Lukman tetap berkukuh memilih Haris lantaran dianggap kompeten dan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kakanwil Jawa Timur. Nur Kholis pun mengaku menaikkan nilai makalah yang dibuat Haris.
“Kami sudah beritahu dari awal (soal rekomendasi KASN). Beliau sempat katakan ingin mendalami, tapi dalam beberapa kesempatan berikutnya beliau cenderung memilih Haris. Saya bilang nilainya enggak sampai, kalau ditotal urutan keempat. Tapi beliau beri masukan untuk jadi tiga besar,” jelas Nur Kholis.
Akhirnya, Haris dilantik oleh Lukman sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada 5 Maret 2019.
Haris didakwa menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuziy berupa uang sebesar Rp325 juta. Uang itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Nama Lukman disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang turut menerima uang sebesar Rp70 juta. (wan)
.