Pajak Rumah Mewah Dipangkas Menjadi 1 Persen
Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah kemnali memangkas pajak. Kali ini yang dipangkas giliran Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan rumah dan apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
Pemangkasan PPh itu cukup besar dari 5 persen menjadi hanya 1 persen. Sebelumnya, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pemangkasan PPh penjualan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang diteken Sri Mulyani pada 19 Juni 2019 dan berlaku pada tanggal diundangkan tersebut.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama keputusan ini bertujuan agar industri properti kembali menggeliat. Diharapkan, kebijakan itu akan berdampak positif pada sektor bisnis lain yang terkait.
“Hanya rumah mewah (yang dipangkas), sedangkan untuk kendaraan, kapal pesiar, yacht itu masih sama seperti yang lama. Karena properti ini kan multiplier effect-nya tinggi ke sektor lain,” jelas Hestu, Selasa (25/6).
Hestu mengklaim, salah satu sektor yang akan kena dampak positif kebijakan tersebut adalah bisnis penjualan semen. “Jadi kalau sekarang batas dinaikkan dampaknya sudah akan mulai sejak berlaku itu,” katanya.
Adapun sektor lain, tidak ikut dipangkas. Dengan demikian, pajak penjualan mobil mewah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp300 juta, pesawat terbang dan helikopter pribadi, serta kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya tetap dikenakan pajak sebesar 5 persen.
Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan batas harga minimal kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang bebas PPnBM.
Hal itu tercantum dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Nilai hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya yang terkena Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah yang berharga Rp30 miliar atau lebih. Tarif PPnBM yang diberlakukan dalam peraturan tersebut sebesar 20 persen. (nto)