Wed. Dec 11th, 2024

Mantan Dirut PLN Ditahan Setelah Jadi Tersangka Korupsi Sejak 2015

Nur Pamudji, eks Dirut PLN

Porosberita.com, Jakarta – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 2011-2014 Nur Pamudji akhirnya ditahan pihak kepolisian terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel (HSD). Nur Pamudji setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu.

“Jadi tersangka ditahan sejak hari Rabu (26/6/2019) kemarin,” kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Menurutnya,  berkas perkara Nur Pamudji telah dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor : B-104/F.3/Ft.1/12/2018 tanggal 14 Desember 2018.

Namun,  Djoko tak menjelaskan alasan penahanan terhadap Nur Pamudji baru dilakukan saat ini.   “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan Nur Pamudji sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan BBM jenis HSD. Nur Pamudji diduga melakukan penunjukkan langsung.

Nur Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan PT PLN untuk memenangkan Tuban Konsorsium dari PT TPPI menjadi pemasok BBM jenis HSD tersebut untuk PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan di pengadaan PT PLN tahun 2010. Perintah itu pun berjalan mulus dengan Tuban Konsorsium sebagai pemenang.

Meskipun Tuban Konsorsium dianggap tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang. Kontrak pun ditandatangani pada 10 Desember 2010 sampai dengan 10 Desember 2014.

Alhasil, Tuban Konsorsium tidak dapat memenuhi pasokan BBM jenis HSD di PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan sesuai perjanjian. PLN pun mengalami kerugian dan harus membeli dari pihak lain dengan harga lebih tinggi dari nilai kontrak dengan Tuban Konsorsium. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp188 miliar lebih.

Untuk itu, Nur Pamudji dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (wan)

About Author