KPK Dalami Proyek Pengadaan Kapal di Bea Cukai dan KKP
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan koripsi dalam proses penganggaran pengadaan kapal di Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam perkara ini negara dirugikan ratusan miliar rupiah.
Untuk itu, penyidik KPK memeriksa sejumlah pihak. Yakni, Direktur Kelautan dan Perikanan Kementerian PPN/Bappenas Sri Yanti sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Serta dua saksi lainnya, yaitu Direktur Utama PT Putiando Trada Wisesa Kennardi Gunawan dan surveyor PT Biro Klasifikasi Indonesia Andi Arman.
“Terhadap saksi dari Kementerian PPN/Bappenas, KPK mendalami proses penganggaran kapal di Ditjen Bea Cukai dan KKP. Sedangkan saksi dari pihak swasta didalami informasi tentang pembelian mesin kapal ,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Untuk diketahui, pada 21 Mei 2019 lalu, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka kasus pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.
Yakni, pada perkara pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKlPI) pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir dnsangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lalu, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Ketiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (wan)