Mon. Jan 20th, 2025

Arif Wibowo Dicecar KPK Soal Rapat Proyek e-KTP

Porosberita.com, Jakarta – Anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP Arif Wibowo diperiksa penyidik Komisi pemberantsan Korupsi (KPK) terkait kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Arif yang menjadi saksi tersangka Anggota DPR RI Markus Nari mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar rapat di komisi II DPR RI. Turut diperiksa, tersangka Markus Nuri.

“Iya, tadi penyidik menanyakan rapat-rapat di Komisi II sesuai dokumen yang ada. Menyangkut kebijakan, menyangkut anggaran, umum saja semuanya sih,” tutur Arif usai diperiksa di KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2019).

Saat ditanya wartawan, apakah dirinya ikut menikmati uang haram dari proyek e-KTP, Arif pun membantahnya.  Meskipun, namanya disebut dalam dakwaan dan tuntutan tuntutan sejumlah tersangka e-KTP, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Arif disebut menerima sejumlah uang dari proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun ini. Jumlah uang yang dikantongi Arif disebut mencapai US$108 ribu.

“Enggak, enggak ngerti saya itu (soal uang US$108 ribu),” elak Arif.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sudah tujuh orang yang dipidana  penjara. Pasalnya, mereka terbukti merugikan negara Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun.

Adapun ketujuh orang itu adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo 6 tahun penjara.

Serta, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara. Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari masih menjalani proses penyidikan.

Sementaram Markus Nari sebagai tersangka yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain maupun perusahaan atas kasus e-KTP.

Untuk itu, Markus dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kasus e-KTP, Markus Nari juga dijadikan tersangka dalam kasus merintangi proses hukum. Markus diduga menekan mantan anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan.

Politikus Golkar ini diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (wan)

About Author