Ketua DPR Minta Pemilihan Pimpian KPK Dilakukan Anggota DPR Periode 2014 – 2019
Porosberita.com, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo berharap uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan anggota DPR 2014-2019 pada 30 September mendatang.
“Sebaiknya, uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan Capim KPK akan lebih efektif oleh DPR sekarang karena tidak disibukkan dengan agenda politik DPR yang baru,” cetus lelaki yang akrab disapa Bamsoet itu di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Untuk itu, Bamsoet meminta agar Panitia Seleksi Capim KPK bisa mengirimkan 10 nama terbaik kepada Presiden sebelum berakhirnya masa jabatan DPR periode tersebut.
Bamsoet menjelaskan, uji kelayakan dan kepatutan bisa dilakukan tanpa harus menunggu DPR periode selanjutnya. Karena, khawatir anggota DPRnya akan sibuk dengan agenda politik lainnya di DPR.
Seperti yang terjadi pada lima tahun sebelumnya, setelah pelantikan anggota DPR 2014-2019, para wakil rakyat disibukkan oleh agenda politik pemilihan pimpinan parlemen beserta alat kelengkapannya. Tarik menarik kepentingan pun membuat proses politik tersebut sangat alot dan menguras energi.
“Jadi, kalau Capim KPK bisa dipilih oleh DPR sekarang, kenapa harus nunggu periode berikutnya,”tegasnya.
Alasan lainnya, lanjut Bamsoet, pemilihan Capim KPK Jilid V ini menjadi warisan kerja anggota DPR periode 2014-2019. Dengan begitu, maka pimpinan KPK terpilih tinggal dilantik pada Desember 2019 nanti.
Diketahui, Pendaftaran Capim KPK resmi ditutup pada 4 Juli lalu. Total pendaftar Capim KPK berjumlah 384 orang, dengan berbagai latar belakang, termasuk tiga pimpinan KPK saat ini, yakni Laode M Syarif, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan.
Pansel menargetkan nama-nama Capim KPK yang lolos seleksi administrasi bisa diumumkan pada 11 Juli 2019. Setelah itu, para Capim KPK yang lolos seleksi administrasi bakal mengikuti uji kompetensi, tes wawancara, dan kesehatan.
Selanjutnya, Pansel memilih 10 kandidat pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada presiden untuk kemudian dilanjutkan ke tahap “fit and proper test” atau uji kelayakan dan kepatutan oleh anggota DPR. (wan)