Wed. Dec 11th, 2024

Konsep ‘METAL’ Edwan Hamidy Jika PerusahaanTerpaksa Melakukan PHK Massal

Edwan Hamidy

Porosberita.com, Jakarta – Kondisi perekonomian bangsa akhir akhir ini semakin memprihatinkan. Tingkat pertumbuhan ekonomi bahkan sulit melebihi 5,3 persen.  Bertolak dari kondisi itu, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disejumlah perusahaan swasta nasional maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa terjadi.

Menyikapi hal tersebut, Advokat Specialist Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Edwan Hamidy menawarkan resep sebagai solusi baik bagi pekerja maupun perusahaan jika terpaksa harus menempuh jalur PHK.

“Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengakui bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga akhir tahun sulit melebihi 5,3 persen. Salah satu penyebabnya adalah ketidak mampuan birokrasi untuk memudahkan investai dan melancarkan sektor perdagangan,” kata Edwan kepada wartawan di ruang kerjanya di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

“Jika pertumbuhan ekonomi melambat apalagi stagnan, maka kemungkinan yang sulit dihindari, yakni terjadi PHK besar-besaran di sejumlah perusahaan swasta nasional maupun BUMN. Kalaupun ini terpaksa dilakukan, maka tentu harus dicari jalan terbaik yang tidak terlalu merugikan pihak pekerja maupun pengusaha,” imbuh mantan Ketua Tim Advokasi DPP Apindo DKI Jakarta itu.

Menurut Edwan, perusahaan atau pengusaha dengan segala upaya harus berupaya agar jangan terjadi PHK. Jika, segala hal telah ditempuh, tetapi PHK tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh.

Dijelaskannya, apabila pengusaha mengalami kesulitan keuangan, sebelum melakukan PHK massal pengusaha dapat melakukan beberapa langkah. Yakni, efisiensi biaya produksi, mengurangi upah pekerja ditingkat manajerial, mengurangi jam kerja lembur, mengurangi shift dan hari kerja, membuka kesempatan pensiun dini bagi yang telah memenuhi syarat, atau merumahkan pekerja secara bergantian.

Lebih lanjut Edwan menjelaskan, apabila pengusaha terpaksa melakukan PHK massal, jangan lupa menggunakan pendekatan yang disebutnya sebagai konsep MeTAL   (Menguongke/Manusiawi, Tertib, Aman dan Legal). Adapun pengertian dari konsep itu adalah :

Menguongke/manusiawi dalam pendekatannya lebih dikedepankan. Karena yang dihadapi orang banyak dengan karakter beragam, pernah berjasa terhadap perusahaan, emosional dan mudah tersulut.

“Jangan sampai pekerja merasa habis manis sepah dibuang,” ujar mantan Senior HRD Manager di beberapa Perusahaan PMA itu.

Tertib yaitu rencana pelaksanaan PHK harus dengan tahapan-tahapan yang matang, sosialisasi, transparansi maksud dan tujuan PHK massal biasanya disebut rasionalisasi, dialog dengan serikat pekerja/serikat buruh, tunjuk juru bicara yang dapat menjelaskan dengan  clear, komunikatif dan sejuk.

“Jelaskan juga rencana Pengusaha terhadap pekerja yang terpaksa di PHK, misalnya dipekerjakan di anak perusahaan, diberikan pembekalan karir kedua, diberikan pembekalan teknisi, kewirausahaan, menjadi konsultan dan lain-lain,” terangnya.

Sedangkan pengertian Aman adalah menghindari bentrokan fisik, baik antar sesama pekerja, pekerja dengan manajemen serta perusakan -perusakan asset perusahaan.

Yang terakhir adalah Legal, alasan PHK harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, hati-hati melakukan phk massal dengan alasan efisiensi karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah

“Mengartikan efisiensi, apabila perusahaan tutup secara permanen itu sesuai Putusan MK No.19/PUU-IX/2011). Kiranya Pengusaha harus lebih bijak dalam merencanakan PHK massal pekerjanya, sehingga tetap tercipta hubungan industrial yang harmonis dan kondusif dilingkungan perusahaan,” pungkasnya. (nto)

About Author