Pengamen Korban Salah Tangkap Polisi Tuntut Ganti Rugi
Porosberita.com, Jakarta – Empat orang pengamen yang merupakan korban salah tangkap menuntut ganti rugi kepada negara atas tindakan salah tangkap. Mereka menuntut Polda Metro Jaya, Kejati DKI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani untuk membayar kerugian sebesar Rp750,9 juta.
Kempat pengamen yang menjadi korban salah tangkap dan sempat mendapat penyiksaan itu adalah Fikri Pribadi (23), Fatahillah (18), Arga Samosir alias Ucok (19), dan Muhammad Bagus Firdaus alias Pau (22).
Kuasa hukum keempat pengamen dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama menjelaskan bahwa tuntutan keempat kliennya tersebut ditujukan melalui Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan ganti rugi Rp185 juta hingga Rp 194 juta per orang.
Selain itu, lanjut Oky, kliennya juga meminta Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta maaf kepada mereka dihadapan publik atas kasus salah tangkap yang terjadi pada Juli 2013 itu.
“Karena kesalahan itu, akibatnya empat pengamen yang waktu kejadian enam tahun lalu masih berkategori anak-anak tersebut mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang selama tiga tahun. Klien kami menuntut ganti rudi materil Rp185 juta hingga Rp 194 juta per orang. Serta permintaan maaf Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI yang dilakukan secara terbuka agar publik mengetahuinya,” kata Oky Wiratama, di Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Diungkapkan Oky, pada Juli 2013, Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dengan tuduhan membunuh sesama pengamen dengan motif berebut lapak pengamen di bawah Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan.
“Namun, tanpa bukti yang sah secara hukum, keempatnya kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa,” tutur Oky.
Seorang korban, Fikri Pribadi mengaku bahwa dia bersama ketiga kawannya beserta dua orang dewasa lainnya, Andro dan Nurdin, terpaksa melakukan pengakuan setelah dipaksa polisi dengan disertai penyiksaan.
“Awalnya saya dibawa ke Polda Metro Jaya diminta polisi sebagai saksi, tapi entah kenapa akhirnya saya dipaksa menjadi pelaku. Saya sama teman-teman disiksa,” tutur Fikri
Lantaran ketakutan, keempat pengamen itu mengaku dan diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga akhirnya mereka dihukum kurungan penjara. Setelah melalui proses persidangan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Agung (MA) menyatakan keempat pengamen itu tidak bersalah melalui Putusan Nomor: 131 PK/Pos.Sus/2016.
Akibat salah tangkap itu, lanjut Oky, keempat kliennya mendekam di penjara selama tiga tahun dan disiksa, seperti disetrum, dipukuli, ditendang, dan sejumlah tindakan penyiksaan lainnya.
“Berbekal putusan dari MA itu, kami mengajukan permohonan praperadilan ganti rugi dengan pihak Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai termohon serta Kementerian Keuangan sebagai Turut Termohon,” jelas Oky. (wan)