Tue. Sep 10th, 2024

MA Tolak Kasasi Jokowi Cs Soal Karhutla

Porosberita.com, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Dengan putusan MA tersebut, maka menguatkan vonis tingkat banding yang menyatakan Jokowi dan kawan-kawan (Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Kalimantan Tengah) melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Adapun Majelis hakim masing-masing Ketua Majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha. Putusan kasasi bernomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019.

“Tolak,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/2019).

Sebelumnya, dalam putusan banding yang diketok oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya,  juga telah memvonis Jokowi dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus karhutla.

Atas perbuatannya tersebut, Jokowi dan kawan-kawan diminta untuk mengeluarkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Awalnya, banding perkara perdata dilayangkan oleh kelompok masyarakat, yakni Arie Rompas dan kawan-kawan dibacakan pada 19 September 2017 lalu.

Perkara ini berawal dari kelompok masyarakat yang menggugat negara atas kasus karhutla. Para penggugat tersebut di antaranya, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.

Sedangkan para tergugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran, dan DPRD Kalimantan Tengah.

Putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Atas putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). “Kita akan melakukan peninjauan kembali ke MA, dan saya akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya usai penutupan Sekolah Legislatif Partai Nasdem di Jakarta, Jumat (19/7/2019). (wan)

About Author