Presiden Beri Waktu 3 Bulan Kepada Kapolri Tuntaskan Kasus Novel
Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menuntaskan kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Presiden menegaskan bahwa , waktu 3 bulan cukup bagi Kapolri bersama dengan Tim Teknis Kasus Novel untuk menyelesaikan rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
“Kalau Kapolri kemarin menyampaikan akan meminta waktu 6 bulan, saya sampaikan 3 bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan,” tegas Presiden Jokowi, Jumat (19/7/2019).
Jokowi menyatakan, dengan temuan-temuan yang sudah disampaikan oleh TPF, maka seharusnya sudah bisa menyasar ke kasus-kasus yang terjadi.
Meskipun begitu, Jokowi menilai kasus tersebut bukan kasus mudah. “Kalau kasus mudah itu sehari-dua hari ketemu,” jelasnya.
Menanggapi soal wacana pembentukan Tim Independen, Jokowi kembali menegaskan akan melihat hasil kerja Tim Teknis nanti setelah batas waktu tiga bulan.
Sebelumnya, TGPF Kasus Novel yang bekerja selama enam bulan akhirnya gagal mengungkap pelaku maupun dalangnya.
Dalam jumpa pers Tim Gabungan yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (17/7/2019), tim tersebut sama saekali tidak menyebut dengan jelas dan pasti nama pelaku maupun otak penyerangan yang terjadi pada 11 April 2017 lalu itu.
Anggota Tim Gabungan Nur Kholis hanya merekomendasikan pada Polri untuk menyelidiki tiga orang asing yang diduga kuat terlibat.
Mereka adalah satu orang yang mendatangi kediaman Novel pada April 2017 dan dua orang yang ada di Masjid Al Ikhsan dekat kediaman Novel pada 10 April 2017.
“Kami merekomendasikan kepada Polri untuk mendalami fakta keberadaan satu orang tidak dikenal yang mendatangi kediaman korban pada tanggal 5 April 2017 dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat masjid,” kata Nur Kholis.
Untuk diketahui, Tim gabungan kasus Novel dibentuk Januari lalu oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menyelidiki kasus Novel. Tim diberi waktu enam bulan atau sekitar 180 hari bekerja mengungkap kasus.
Adapun masa kerja tim selesai pada 7 Juli lalu. Selanjutnya, tim menyerahkan laporan hasil penyelidikan ke Mabes Polri setebal 2.700 halaman.
Kerja tim berdasarkan hasil penyelidikan Polri dan laporan dari Kompolnas serta Ombudsman. Untuk itu, Tim telah mewawancarai puluhan saksi, mengumpulkan fakta, bekerja secara profesional, dan independen.
Nur Kholis mengakui bahwa satu-satunya temuan definitif dari Tim adalah zat yang digunakan untuk menyiram Novel merupakan zat kimia asam sulfat H2SO4.
Dengan begitu, lanjut Nur Kholis, Tim meyakini teror penyerangan terhadap Novel pada 11 April 2017 silam, tak bertujuan untuk membunuh yang bersangkutan. Melainkan hanya untuk membuat korban menderita.
Hasil penyelidikan Tim berdasarkan pola penyerangan kepada korban yakni tidak terkait masalah pribadi. (wan)