Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum Kivlan Zen

Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen
Porosberita.com, Jakarta – Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) segera membentuk tim bantuan hukum untuk mantan Kas Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Tim ini akan bekerja sama dengan tim penasehat hukum Kivlan.
“Pembentukan tim bantuan hukum untuk Mayjen TNI (Purn Kivlan Zen berdasarkan tindak lanjut dari Tim Penasehat Hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang telah mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu,” jelas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Sisriadi di Mabes TNI, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Isi surat tersebut, lanjut Sisriadi, adalah mengajukan dua permohonan yaitu permohonan penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum bagi Kivlan Zen.
Namun, setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.
Sementara, untuk bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk purnawirawan. Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
“Bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Alasan penyidik adalah karena Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. (wan)