Jaksa Mangkir, KPK Surati Kejagung
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Kejaksaan Tinggi DKI agar kooperatif terkait kasus dugaan suap di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Barat. Untuk itu, KPK telah mengirim surat kepada Jaksa Agung.
Surat tersebut dilayangkan KPK menyusul mangkirnya sejumlah saksi yang merupakan pejabat di Kejati DKI Jakarta.
“KPK sudah menyurati Jaksa Agung untuk bantuan menghadirkan saksi-saksi tersebut,” kata Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut Febri, mereka yang dibutuhkan keterangannya terkait kasus suap tersebut masing-masing Jaksa Fungsional di Badiklat Kejaksaan Agung, M Zahroel Ramadhana, Jaksa Fungsional pada Kejati DKI Jakarta, Yadi Herdiantor, Jaksa Arih Wira Suranta selaku Kasi Kamnegtibum dan Yuniar Sinar Pamungkas selaku TPU di Kejati DKI Jakarta.
Febri mengungangkan, para Jaksa akan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka dari pihak swasta Sendy Perico (SPE) pada Rabu (14/8/2019) kemarin. Namun, mereka mangkir dari panggilan penyidik KPK.
“Namun, para saksi tidak hadir dan kami belum menerima informasi alasan ketidakhadiran. Karena itu, penyidik akan mempertimbangkan memanggil kembali sesuai kebutuhan penanganan perkara,” jelas Febri.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Asisten bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Agus Winoto, pihak swasta bernama Sendy Perico dan pengacaranya bernama Alvin Suherman (ALV).
Agus diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Sendy melalui Alvin. Uang tersebut diserahkan Alvin melalui perantaranya Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto (YHE) untuk kemudian diserahkan kepada Agus.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan mengamankan lima orang, dua di antaranya jaksa di Kejati DKI Jakarta, yaitu Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Namun, terkait proses hukum keduanya ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Saat OTT, KPK menyita sejumlah uang dalam bentuk valuta asing sekitar 21 ribu dolar Singapura. (wan)