Imam Nahrawi Ditahan Usai Diperiksa KPK
Porosberita.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam yang sudah mengenakan rompi oranye langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Saya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka dan sebagai warga negara tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin ini takdir saya,” kata Imam sambil berjalan menuju mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jum’at (27/9/2019).
Imam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.
Suap diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.Imam juga diduga meminta uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan asistennya, Miftahul Ulum sebagai tersangka. (wan)