GM Hyundai Diperiksa KPK
Porosberita.com, Jakarta – General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
“Iya, yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SUN [Sunjaya] dalam kasus TPPU,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Sebelumnya, Herry pun telah Herry dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 26 April 2019.
Sementara mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara ini Sunjaya diduga menerima suap sebesar Rp51 miliar.
Untuk diketahui, penyidikan TPPU yang menjerat Sunjaya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Pada Oktober 2018 saat itu KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti awal berupa penyitaan uang Rp116 juta.
Sunjaya diduga menyamarkan dan menyembunyikan penerimaan Rp51 miliar melalui sejumlah cara seperti dialihkan ke rekening lain, dibelikan tanah dan mobil.
Penerimaan tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Untuk PLTU 2 Cirebon, Sunjaya menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineeering & Construction (HDEC).
Atas tindak pidana TPPU ini, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (wan)