JK Menyatakan Perppu Jalan Terakhir
Porosberita.com, Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi upaya menghadapi penolakan terhadap UU KPK. Karena itu, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) merupakan jalan terakhir bagi pemerintah.
“Saya kira sangat penting itu jalan terakhir ya. Masih ada jalan konstitusional yaitu judicial review di MK,” kata JK di kantornya, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Menurutnya, saat ini pemerintah akan tetap menunggu hasil uji materi UU KPK tersebut meski belum berlaku. Merujuk UU Pembentukan Perppi, UU yang tidak ditandatangani presiden paling lama 30 hari tetap akan sah dan wajib diundang-undangkan.
Diketahui, UU KPK telah disahkan DPR pada 18 September lalu. Artinya, UU itu secara otomatis akan berlaku mulai 18 Oktober mendatang.
Dijelaskannya, pemerintah memang menyetujui sejumlah poin revisi dalam beleid tersebut. Salah satunya soal penyadapan yang harus melalui dewan pengawas. Menurutnya, teknis ketentuan tersebut akan diatur lebih lanjut.
Sebelumnya, JK menyatakan penerbitan peraturan pengganti undang-undang (perppu) KPK menjatuhkan wibawa pemerintah.
JK mengatakan janggal bila Presiden Jokowi sampai menerbitkan perppu KPK. Sebab, pengesahan revisi UU KPK sendiri juga ditandatangani oleh Jokowi.
“Kan, Presiden baru saja teken berlaku, langsung presiden sendiri tarik kan tidak bagus. Bagaimana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah kalau baru teken kemudian kita tarik. Logikanya di mana?” ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
JK menilai penerbitan Perppu KPK belum tentu meredam gelombang aksi massa. Karena itu, langkah paling tepat adalah melalui uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Judicial review di MK itu jalan yang terbaik, kalau perppu itu masih banyak pro-kontranya. Lagi pula siapa yang menjamin perppu (meredam aksi unjukras),” jelasnya.
Disis lain, JK menampik bahwa pembahasan revisi UU KPK terkesan buru-buru disahkan. Pembahasan revisi UU KPK telah dibahas DPR sejak 2015.
Menurutnya, memang ada sejumlah poin dalam UU KPK lama yang harus direvisi, di antaranya soal dewan pengawas, penyadapan, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
JK pun menilai banyaknya operasi tangkap tangan oleh KPK selama ini membuat banyak pejabat negara takut mengambil keputusan. Lantaran itu, Ia meyakini revisi UU KPK justru bertujuan baik dan membuat pejabat negara berani dalam mengambil keputusan karena memiliki batasan jelas.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan akan mengalkulasi saran dari puluhan tokoh nasional yang disampaikan dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis (26/9/2019).
Diantara hal yang dibahas soal revisi UU KPK yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Dalam pertemuan itu, kata Jokowi, para tokoh menyarankan Jokowi menerbitkan perppu untuk membatalkan revisi UU KPK. (wan)