Fri. Oct 11th, 2024

KPU Kaji Ulang Pemabuk dan Pezina Maju Sebagai Calon Kepala Daerah

Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengkaji ulang rencana pelarangan pelaku perbuatan tercela, termasuk mabuk dan zina, untuk maju di Pilkada Serentak 2020.  Sikap KPU itu diambil setelah didesak publik.

“Ada banyak respons dari pihak terkait dengan parameter dan petunjuk teknisnya. Jangan sampai kemudian regulasi itu penerapannya sulit dan multitafsir,” jelas Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurut Wahyu, sebenarnya dasar hukum KPU menerapkan larangan tersebut cukup kuat. Sebab UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga sudah mengaturnya. Namun, ada sejumlah masalah yang berpotensi muncul jika KPU tetap memaksakan penerapan larangan itu tanpa petunjuk teknis yang rinci.

“Misalnya ada orang yang mengatakan, calon kepala daerah pernah mabuk, Dia pernah zina. Harus ada lembaga yang berwenang menetapkan itu?” jelasnya.

Untuk itu, KPU akan mengkaji apakah perbuatan tercela yang dilarang merujuk pada pidana atau tidak. Sebab larangan ini berpotensi menimbulkan konflik di masa pemilihan.

Diketahui, KPU merilis draf revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Setelah direvisi, rencananya aturan itu akan dipakai sebagai landasan hukum teknis untuk Pilkada Serentak 2020.

Adapun yang menjadi sorotan dalam draf tersebut adalah larangan mencalonkan diri bagi orang yang pernah melakukan perbuatan tercela. Dalam Pasal 4 poin j angka 1 hingga 5 perbuatan tercela dirincikan sebagai judi, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, zina, dan perbuatan kesusilaan lainnya.

Dalam uji publik yang dilakukan di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/10/2019), para perwakilan partai menolak karena pasal itu berpotensi digunakan untuk menjatuhkan lawan politik.

Selain parpol, penolakan juga datang dari Bawaslu. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan pihaknya menolak aturan tersebut selama tak ada rincian yang jelas. (wan)

About Author