Penembakan 9 Orang Dalam Aksi 21-23 Mei Diduga Dilakukan Profesional
Porosberita.com, Jakarta – Tim Pencari Fakta (TPF) Komnas HAM mengungkapkan penembakan terhadap sembilan warga sipil dalam unjuk rasa atau aksi 21-23 Mei 2019 dilakukan oleh profesional. Selain itu, penembakan itu sudah direncanakan sejak lama.
“Penembakan terhadap sembilan warga sipil tersebut diduga dilakukan oleh orang yang terlatih dan direncanakan jauh-jauh hari,” tutur Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/10/2019).
Menurutnya, hasil penyelidikan TPF Komnas HAM menemukan fakta sepuluh orang meninggal dunia dalam peristiwa 21-23 Mei 2019. Dari jumlah itu, sembilan dinyatakan meninggal akibat luka tembak peluru tajam dan satu orang meninggal akibat luka di benturan benda tumpul pada bagian kepala.
Dugaan pelaku penembakan terlatih, karena kesembilan orang yang meninggal akibat peluru tajam tersebut tersebar di sembilan titik lokasi yang berjarak cukup jauh dan dalam waktu yang hampir bersamaan. Delapan dari sembilan orang meninggal itu akibat tertembak ditemukan di Jakarta dan seorang lainnya ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat. “Itu menunjukkan bahwa pelakunya adalah terlatih dan profesional dalam menggunakan senjata api. Selain itu, fakta itu menunjukkan bahwa pelakunya tidak satu orang,” katanya.
Pihaknya menduga ada upaya menjadikan anak-anak sebagai korban dan sasaran kekerasan untuk memancing emosi massa. Sebab, empat dari sepuluh orang yang meninggal dunia dalam peristiwa itu masih di bawah umur.
Unruk iru, Beka meminta Kepolisian harus menemukan dan menuntaskan penyelidikan dan penyidikan jatuhnya sepuluh korban jiwa tersebut. Kepolisian wajib menemukan dan memproses secara hukum para pelaku lapangan dan pelaku intelektualnya.
“Membiarkan pembunuhan terjadi tanpa melakukan upaya hukum terhadap pelaku adalah pelanggaran HAM yang serius karena membiarkan perampasan atas hak hidup terjadi,” tegasnya.
TPF Komnas HAM juga meminta kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, dan efektif agar pelaku penembakan HR (15) di Jalan Kemanggisan Utara, Jakarta Barat, terungkap. Sebab, TPF menemukan fakta bahwa kepolisian telah mengantongi ciri-ciri pelaku penembakan HR.
“Kepolisian harus menangkap pelaku dan pihak lain yang terlibat dalam penembakan terhadap salah seorang korban meninggal dunia di Pontianak. Sebab, penyidik telah memiliki bukti petunjuk berupa pistol rakitan jenis revolver dan rekaman CCTV ketika korban dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya. (wan)