Mon. Dec 9th, 2024

Komisi III DPR Sahkan RKUHP Desember 2019

Porosberita.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyatakan akan segere mensahkan  Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan pada Desember 2019.

“Di Desember ini dua RUU (RKUHP dan RUU PAS) itu akan selesai. Itu kan cuma dimajukan di tingkat II kan (keyok palu),” ujar politisi Gerindra itu di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Menurutnya, kedua RUU itu sudah disepakati dan diambil keputusan tingkat I pada DPR periode 2014-2019 lalu. Menurutnya, kedua RUU itu tinggal dibawa ke rapat paripurna untuk langsung disahkan.

Menurutnya, kedua RUU itu tak bisa dibongkar ulang untuk direvisi terkait substansi yang dinilai kontroversial. Ia menyatakan pembahasan masih dimungkinkan jika menyangkut penajaman penjelasan dalam pasal-pasal tersebut.

“Prinsip dasarnya itu enggak boleh dibongkar. Di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu,” ujarnya.

Dijelaskan Desmond, pengesahan tingkat I oleh DPR periode lalu akan bermasalah secara hukum bila kedua RUU dibongkar ulang. Makanya, kedua RUU itu nantinya akan dibahas kembali bersama Kemenkumham dan Baleg untuk melanjutkan ke tingkat rapat paripurna.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan pembahasan RKUHP baru dimulai pada Januari 2020. Yasonna telah memastikan pembahasan RKUHP akan berlanjut di DPR setelah perumusan prolegnas.

Diketahui, demonstrasi mahasiswa dan sejumlah elemen lainnya berunjukrasa menolak RKUHP. Massa meminta RKUHP ditunda dan dibatalkan sejumlah pasal yang kontroversial.

Aksi itu berlangsung pasca rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2014-2019 yang dilaksanakan pada 30 September lalu. (wan)

About Author