Jokowi Beri Grasi Kepada Terpidana Korupsi Annas Maamun
Porosberita.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Jokowi memberikan pengurangan hukuman selama satu tahun.
Grasi itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23/G Tahun 2019 tertanggal 25 Oktober 2019. “Grasi yang diberikan presiden berupa pengurangan jumlah pidana dari pidana penjara 7 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun. Pengurangan hukuman tidak termasuk denda Rp200 juta,” jelas Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) Ade Kusmanto, Selasa (26/11/2019).
Lebih lanjut Ade menjelaskan, dengan grasi ini maka Annas itu akan dibebaskan tahun depan, tepatnya 3 Oktober 2020. Sedangkan dendanya sudah dibayar sejak 11 Juli 2016 lalu.
Menanggapi pemberian grasi tersebut, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyayangkan sikap Jokowi itu. Sikap itu semakin menegaskan bahwa Jokowi memang tak memiliki komitmen antikorupsi.
“ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun,” kata Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis.
Menurut Kurnia, Annas Maamun merupakan mantan kepala daerah yang dipilih masyarakat. Ketika divonis bersalah atas kasus korupsi, maka Annas telah mengabaikan mandat yang telah diberikan masyarakat atau pemilihnya di pilkada.
Karena itu, langkah Jokowi memberikan grasi kepada Annas Maamun bisa membuat masyarakat Riau kecewa. Terlebih, kasus korupsi tergolong kasus kriminal luar biasa. Langkah dari Presiden ini mencoreng rasa keadilan masyarakat karena bagaimana pun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri.
“Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator “kemanusiaan” sendiri tidak dapat diukur secara jelas,” katanya.
Diketahui, Annas yang masih menjabat Gubernur Riau yang divonis 7 tahun penjara setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014. Annas dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring OTT KPK. Ia terjerat kasus korupsi terkait alih fungsi hutan di Riau. (wan)