MA Kembali Kabulkan Permohonan PK Napi Korupsi
Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan upaya Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi. Kali ini, MA mengabulkan PK mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dalam perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa pilkada Kabupaten Buton.
Dengan begitu, MA menambah daftar koruptor yang mendapat potongan hukuman. Sebelumnya, MA mengabulkan PK sejumlah narapidana kasus korupsi. Salah satunya mantan Menteri Sosial Idrus Marham yang semula 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Untuk Samsu, MAmemangkas putusannya dari yang sebelumnya 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun penjara. “Amar putusan, kabul,” seperti dikutip dari web kepaniteraan MA, Jumat (13/12/2019).
Perkara itu diputus pada 12 Desember 2019 dengan majelis hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin.
Pada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Samsu 3 tahun 9 bulan penjara pada tahun 2017. Karena, Samsu dinilai terbukti menyuap Akil sebesar Rp1 miliar terkait sengketa pilkada Kabupaten Buton.
Atas putusan tersebut, Samsu mengajukan PK ke MA pada April lalu. Saat itu ia tak mencantumkan novum atau bukti baru, melainkan kekeliruan hakim.
Dalam permohonan PK, Samsu menyatakan kesalahan penerapan pasal yang harusnya Pasal 13 UU Tipikor namun yang dikenakan Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor. Pasal 13 menjelaskan tentang pemberian hadiah atau janji sementara Pasal 6 mengatur tentang pidana suap.
Perkara ini bermula ketika KPU Kabupaten Buton menetapkan pasangan nomor urut tiga Agus Feisal dan Yaudu Salam sebagai bupati dan wakil bupati Buton pada 2011.
Samsu keberatan dan mengajukan permohonan ke MK hingga dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya Samsu bersama pasangannya memenangkan pilkada Kabupaten Buton. Ia pun kembali mengikuti pilkada Kabupaten Buton sebagai calon tunggal pada tahun 2017. (wan)