KPK Belum Mampu Berantas Korupsi
Porosberita.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap belum mampu memberantas korupsi, karena pengaruh politik. Terbukti, sejumlah kasus besar yang awalnya diharapkan mampu diselesaikan KPK malah justru ikut mandek.
Demikian Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis dalam diskusi Lembaga Advokasi untuk Demokrasi dan Pembangunan (LANDEP) bertajuk ‘KPK di Persimpangan Jalan, Antara Politik dan Hukum’, di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19). “Kasus BLBI, Century, kemana perginya kasus-kasus itu, dari tujuan terbentunya KPK tidak ada,” katanya.
Margarito menilai hadirnya KPK tidak merubah postur kepolisian dan kejaksaan. Pasalnya, upaya membersihkan institusi kejaksaan dan kepolisian dari penangan kasus korupsi tanpa lobi-lobi politik, justru malah diikuti oleh KPK selama belasan tahun belakangan.
Hal itu dapat dilihat dari pola kerja KPK yang mengedepankan penindakan atau dalam hal ini Operasi Tangkap Tangan (OTT) ketimbang monitoring dan supervisi serta pencegahan.
Sehingga, Revisi Undang-Undang (UU) KPK menjadi UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sudah tepat, untuk mengembalikan fungsi awal lembaga antirasuah itu, yakni memperbaiki institusi Polri dan Kejaksaan bersih dari suap.
“Ekspektasi dasarnya adalah polisi mau dibikin beres dan jaksa mau dibikin beres,” ungkap Margarito.
Salah satu caranya, yaitu menjadikan Polisi dan Jaksa profesional. “Sehingga KPK diberikan kewenangan untuk mengambil alih kasus yang mandek atau tidak jelas di Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya. (wan)