Sekretaris MA Tersangka Suap
Porosberita.com, Jakarta – KPK menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perkara di MA pada periode 2011—2016.
“KPK meningkatkan melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Senin (16/12/2019).
Ketiga tersangka adalah Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Saut menjelaskan bahwa Nurhadi diduga telah menerima grarifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.
Menurutnya, KPK telah menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap ketiganya sejak Jumat (6/12/2019) lalu.
Dijelaskan Saut, KPK telah melakukan penggeledahan rumah Nurhadi dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus yang menjerat Nurhadi.
Akibat perbuatannya, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 Ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di MA pada 2016 lalu. Saat itu, KPK melakukan OTT terhadap Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno. (wan)