PBB Tuding China Hukum Mati Ahli Geografi Uighur
Porosberita.com, Jakarta – Sekelompok pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuding pengadilan China diam-diam telah mengadili dan memvonis hukuman mati seorang ahli geografi etnis Uighur, Tashpolat Tiyip.
Melalui pernyataan yang dirilis PBB pada Kamis (26/12), sekelompok pelapor khusus itu menuturkan keprihatinannya terhadap ketidakjelasan terkait dakwaan dan proses hukum yang dihadapi Tiyip.
Menurut laporan lembaga pemantau hak asasi manusia, Amnesty International, Tiyip ditahan aparat keamanan China karena tuduhan separatisme pada 2017 lalu. Sejak itu, Tiyip disebut menghadapi pengadilan yang tertutup dan sangat tidak adil.
Kelompok pemantau hak asasi manusia itu bahkan menduga Tiyip telah dihilangkan secara paksa karena sangat sedikit informasi yang tersedia terkait keadaannya saat ini.
PBB mendesak China untuk mengklarifikasi keberadaan dan keadaan terbaru Tiyip dan mengizinkan pihak keluarga untuk mengunjunginya di penjara.
Dilansir AFP, Kementerian Luar Negeri China membantah tudingan PBB terkait Tayip tersebut.
Juru bicara Kemlu China, Geng Shuang, menuturkan Tayip didakwa melakukan korupsi dan penyuapan. Ia menuturkan hak-hak Tayip tetap dipenuhi sesuai dengan hukum yang berlaku.
China terus menjadi sorotan setelah diduga menahan sekitar 1 juta etnis Uighur secara sewenang-wenang di sejumlah penampungan layaknya kamp konsentrasi di Provinsi Otonomi Xinjiang.
China dituduh “mencuci otak” etnis Uighur tersebut dan mendoktrin mereka dengan nilai-nilai komunisme. Selain itu, China juga disebut membatasi hak para Uighur dan etnis minoritas Muslim lainnya di Xinjiang untuk beribadah.
China membantah tudingan tersebut dan berdalih bahwa kamp-kamp penampungan itu merupakan kamp pelatihan pendidikan vokasi untuk membantu memberdayakan etnis Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang. Demikian dilansir dari CNN Indonesia.com. (nto)