Pengadilan China Penjarakan Pastor
Porosberita.com, Jakarta – Pengadilan China menjatuhkan vonis penjara selama sembilan tahun terhadap seorang pastor bernama Wang Yi atas tuduhan subversi atau “menghasut demi menumbangkan kekuasaan negara”.
Pengadilan wilayah Chengdu menuturkan Wang divonis dalam sidang terbuka pada Senin (30/12/2019).
Selain dituduh melakukan upaya makar, pastur gereja “bawah tanah” terkemuka, Early Rain Covenant Church, itu juga dituduh melakukan operasi bisnis ilegal.
Wang ditahan pada Desember 2018 lalu bersama dengan ratusan jemaat Early Rain Covenant Church. Sebelum ditangkap otoritas China, Wang sempat mengunggah pernyataan di akun Facebook.
Pernyataannya itu berisikan kritikan terhadap pemerintah China yang kerap menekan umat Kristen di Negeri Tirai Bambu. Wang juga menyebut bahwa Partai Komunis hanya akan berkuasa untuk sementara waktu tapi tidak untuk selamanya.
“Partai [Komunis China] bisa membunuh tubuhku, tetapi tidak bisa membunuh jiwaku,” kata Wang dalam pernyataan itu seperti dikutip AFP.
Early Rain Covenant Church merupakan salah satu gereja ilegal di China. Gereja itu merupakan salah satu tempat ibadah yang ditutup pemerintah China pada 2018 lalu sebagai bagian dari tindakan keras terhadap agama terutama terhadap kaum Muslim dan Kristen.
Pemerintah komunis China yang ateis memang kerap mewaspadai gerakan-gerakan terorganisir terutama yang berbau keagamaan.
Tuduhan makar kerap digunakan pihak berwenang untuk menghukum dan membendung kritik dari pihak-pihak yang dianggap China sebagai pembangkang.
Gereja Kristen Protestan di China terbagi dua yakni gereja “rumah” atau gereja “bawah tanah” yang tidak resmi dengan gereja pemerintah, di mana selain lagu gospel, lagu-lagu Partai Komunis juga kerap diputar selama kegiatan ibadah.
Sementara umat Kristen Katolik juga terbagi dua yakni umat Katolik pengkikut gereja tidak resmi dipimpin uskup yang diakui Vatikan dengan gereja yang dipimpin oleh official prelates. Demikian dilansir CNN Indonesia.com. (nto)