Wed. Oct 16th, 2024

Polisi Janji Usut Politikus PDI-P Yang Tuding Novel Rekayasa Kasus Penyiraman Air keras

Dewi Tanjung

Porosberita.com, Jakarta – Polda Metro Jaya berjanji akan proses hukum politikus PDI-Perjuangan, Dewi Tanjung, yang pernah melaporkan kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan sebagai rekayasa.

“Iya, saya dalami nanti,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , di kantornya, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Pernyataan itu dilontarkan Yusri merespon desakan netizen bertajuk #TangkapDewiTanjung.

Diketahui Dewi sempat melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan kepada Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dewi menuding Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Kecurigaan Dewi bahwa kasus penyiraman air keras yang terjadi pada April 2017 silam itu hanya rekayasa Novel, karena banyak kejanggalan. Misalnya, soal letak perban Novel yang dililitkan pada bagian kepala dan hidung ketika dirawat di RS Mitra Keluarga, Jakarta Utara.

Selain itu ia juga mempertanyakan kondisi kulit wajah Novel yang disebutnya masih mulus meski sudah disiram air keras oleh orang tak dikenal. “Kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras,” kata dewi saat itu..

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan pun menyebut laporan Dewi itu akan dihentikan jika hasil pengecekan pihaknya membuktikan bahwa luka Novel itu memang nyata.

Namun, kini pihak penyidik kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap Novel, yakni RM dan RB, yang merupakan polisi aktif. Kedua tersangka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

Atas dasar itu, Warganet  menggaungkan tagar #TangkapDewiTanjung. Pada intinya, mereka meminta pihak yang memfitnah Novel untuk ditangkap karena keberadaan tersangka berarti ada tindak pidana, artinya penyiraman air keras terhadap Novel bukan rekayasa.(wan)

About Author