Wahyu Setiawan Mundur Sebagai Komisioner KPU Setelah Ditetapkan Tersangka
Porosberita.com, Jakarta – Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Suratnya ditandatangan, bermeterai dan tertanggal 10 Januari 2020,” jelas Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Selanjutnya, Arief membacakan isi dari surat pengunduran diri Wahyu tersebut. Arief lantas menjelaskan, setelah menerima surat pengunduran diri mantan sejawatnya di KPU itu, maka pihaknya akan melanjutkan surat tersebut kepada Presiden Jokowi, sementara salinannya diberikan kepada DPR dan DKPP.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan langsung digiring ke Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Wahyu dijebolskan ke rutan setelah ditetakan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Saat itu, KPK mengamankan delapan orang pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
Adapun tersangka lain yang ikut terjaring OTT KPK adalah mantan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina yang juga mantan caleg DPR RI PDIP Dapil Jambi dan dikenal sebagai orang kepercayaan Wahyu. Agustiana ditahan di rutan KPK belakang Gedung Merah Putih.
Sementara tersangka pemberi suap, Saeful Bahri yang merupakan staf DPP PDIP ditahan di rutan gedung KPK lama. Namun, tersangka lainnya caleg PDIP Harun Masiku masih buron.
Menurut KPK. Wahyu Setiawan melalui Agustiani diduga menerima suap dengan tujuan agar politisi PDIP Harun Masiku menjadi pengganti antar waktu (PAW) di DPR. PAW dilakukan karena Nazarudin Kiemas yang memperoleh suara terbanyak wafat pada Maret 2019.
Dalam rapat pleno KPU nama pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Namun, ada usaha melalui Wahyu agar KPU menetapkan Harun sebagai pengganti Nazarudin.
Untuk itu, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun. Dari tottal uang yang diminta, diduga Wahyu menerima Rp400 juta yang akan diterima melalui Agustiani.
Soal sumber dana Rp400 juta melalui perantara, sejauh ini KPK masih menelusurinya.
Atas kasus itu, Wahyu Setiawan dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Harun Masiku dan Saeful Bahri dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)