Amnesty International Curiga Negara Menggiring Penyelesaian Kasus Semanggi I – II Ke Ranah Non-Hukum
Porosberita.com, Jakarta – Amnesty International Indonesia mencurigai Jaksa Agung ST Burhanuddin mencoba menggiring peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada tahun 1998 ke ranah non-hukum. Hal itu terkait pernyataan jaksa Agung bahwa kasus tersebut bukan pelanggaran HAM berat.
“Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM, dan pastinya kemunduran juga bagi penegakan keadilan,” tegas Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan persnya, Jumat (17/1/2020).
Usman menduga ada upaya negara untuk menyelesaikan kasus itu lewat jalur non-hukum melalui pernyataan jaksa agung tersebut.
Menurutnya, kedua tragedi Semanggi itu sangat jelas sebagai pelanggaran HAM berat. Kasusnya bahkan sudah lebih dari 20 tahun tak terselesaikan sehingga saat ini para korban masih menunggu keadilan dari Negara.
Usman pun menyatakan seharusnya Burhanuddin menggunakan wewenangnya untuk melakukan penyidikan terhadap kasus itu, bukan malah membuat pernyataan yang tak kredibel.
“Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan,” terangnya.
Penilaian Usman itu menanggapi pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin bahwa peristiwa Semanggi I dan Semanggi II pada 1998 bukan termasuk pelanggaran HAM berat.
Bahkan, Jaksa Agung menyatakan berkas hasil penyelidikan Komnas HAM juga belum menjanjikan dua alat bukti sehingga Kejagung belum memprosesnya. Hal itu disampaikan Jaksa Agung saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
“Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II, telah ada hasil Rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Burhanuddin. (wan)