Mon. Dec 9th, 2024

ICI Perintahkan Myanmar Lindungi Rohingya

Muslim Rohingya

Porosberita.com, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Myanmar untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna melindungi populasi Muslim Rohingya dari penganiayaan dan kekejaman, serta mengamankan bukti-bukti dugaan kejahatan terhadap mereka.

Gambia, negara berpenduduk mayoritas Muslim, pada November melayangkan gugatan kepada badan tertinggi PBB untuk urusan menangani perselisihan antarnegara—dengan menyebut Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya, sebuah tindakan yang melanggar konvensi 1948.

Keputusan Mahkamah Internasional, Kamis, hanya membahas permintaan Gambia untuk langkah-langkah pendahuluan, setara dengan perintah penahanan negara.

Sementara keputusan akhir bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk dicapai, majelis yang terdiri dari 17 hakim memperjelas dalam keputusannya bahwa mahkamah meyakini warga Rohingya berada dalam bahaya, dan karenanya langkah-langkah harus diambil untuk melindungi mereka.

Rohingya tetap “berisiko serius terhadap genosida,” kata hakim ketua Abdulqawi Yusuf, sambil membaca ringkasan keputusan tersebut.

Myanmar akan “mengambil semua langkah dalam kekuasaannya untuk mencegah semua tindakan” yang dilarang berdasarkan Konvensi Genosida 1948, kata keputusan itu. Myanmar harus melaporkan kembali dalam waktu empat bulan.

Ia memerintahkan pemerintah Myanmar untuk memberikan pengaruh terhadap militer dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya untuk mencegah “pembunuhan anggota-anggota kelompok itu, yang menyebabkan kerusakan fisik atau mental yang serius kepada para anggota kelompok itu, yang dengan sengaja menimbulkan kondisi-kondisi kehidupan kelompok yang dimaksudkan untuk mewujudkannya kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian. “

Lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang dipimpin militer pada 2017, dan dipaksa masuk ke kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Bangladesh. Simpatisan AS menyimpulkan bahwa kampanye militer telah dieksekusi dengan “niat membasmi”.

Beberapa saat sebelum mahkamah di Den Haag mulai membaca putusannya, Financial Times menerbitkan sebuah artikel yang ditulis pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi di mana ia mengatakan kejahatan perang mungkin dilakukan terhadap Muslim Rohingya tetapi para pengungsi telah melebih-lebihkan pelanggaran terhadap mereka.

Selama sepekan persidangan bulan lalu, Suu Kyi, peraih Hadiah Nobel Perdamaian tahun 1991, telah meminta para hakim untuk membatalkan kasus ini.

Putusan Mahkamah Internasional bersifat final dan tanpa banding, meskipun tidak memiliki cara nyata untuk menegakkannya.

‘Sangat rentan’

“Mahkamah berpendapat bahwa Rohingya di Myanmar masih sangat rentan,” kata Yusuf, hakim ketua.

“Selain itu, mahkamah berpendapat bahwa langkah-langkah yang diklaim telah diambil untuk memfasilitasi kembalinya pengungsi Rohingya dari Bangladesh—untuk mempromosikan rekonsiliasi etnis, perdamaian dan stabilitas di Negara Bagian Rakhine, dan membuat militernya bertanggung jawab atas pelanggaran internasional, hukum kemanusiaan, dan hak asasi manusia—tampaknya tidak cukup. “

Lebih dari 100 kelompok masyarakat sipil Myanmar menerbitkan pernyataan yang mengatakan mereka berharap upaya keadilan internasional akan “menghasilkan kebenaran” dan mengakhiri impunitas.

“Kebijakan politik dan militer selalu diberlakukan dengan kekerasan dan intimidasi terhadap rakyat Myanmar, secara sistematis dan institusional, berdasarkan kepercayaan politik dan agama dan identitas etnis mereka dan berlanjut sampai sekarang,” kata pernyataan itu.

“Kami memahami dengan sangat jelas bahwa kasus ICJ terhadap Myanmar diarahkan kepada mereka yang bertanggung jawab untuk menggunakan kekuatan politik dan kekuatan militer, dan bukan kepada rakyat Myanmar.” . demikian dilansir dari Antara. (nto)

About Author