Sat. Jan 25th, 2025

Kejagung Tarik Jaksa KPK Yang Tangani Kasus Harun Masiku

Porosberita.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menarik dua jaksa Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Sugeng dan Yadyn. Diketahui, jaksa Yadyn sedang menangani perkara suap komisioner KPU Wahyu setiawan sedangkan Sugeng sempat menjadi pemeriksa Ketua KPK Firly Bahuri yang melanggar kode etik saat menjabat Direktur Penindakan KPK.

Ikhwal penarikan jaksa Yadyn dan Sugeng ke Kejagung diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango yang menyatakan sebenarnya ada empat jaksa yang ditarik ke institusi asalnya. Dua diantara jaksa yang ditarik itu adalah Yadyn dan Sugeng. Meskipun masa tugas kedua jaksa itu di KPK baru akan berakhir pada tahun 2022.

“Ada empat jaksa yang dikembalikan ke Kejagung. Mereka selama ini memang hanya diperbantukan di KPK. Jadi, kapan saja mau ditarik, ya itu kewenangannya,” jelas Nawawi di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Lebih lanjut Nawawi mengatakan sebagai gantinya, Kejagung mengirimkan enam orang jaksa.  “Iya, jadi penggantinya ada enam orang jaksa,” imbuhnya.

Untuk diketahui, jaksa Yadyn sempat menangani sejumlah perkara di KPK. Diantaranya, kasus suap perizinan proyek Meikarta, kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau periode 2016-2021 Nurdin Basirun, dan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tersangka penyuap caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih buronan.

Sementara jaksa bertugas di Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang sempat memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri yang pernah melanggar etik saat menjadi Direktur Penindakan KPK. (wan)

About Author