Demontstran RUU KPK Lutfi Divonis 4 Bulan Penjara
Porosberita.com, Jakarta – Dede Lutfi Alfiandi alias Lutfi divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lutfi dianggap bersalah dalam kasus penyerangan terhadap petugas di depan gedung DPR saat aksi tolak RUU KPK dan RKUHP pada September tahun lalu.
Lutfi adalah salah satu demonstran di depan DPR yang fotonya saat menghindari gas air mata sambil tetap memegang bendera Merah Putih.
“Menyatakan Dede Lutfi Alfiandi dengan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Bintang Al, Kamis (30/1).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa yang disampaikan pada sidang dengan agenda penuntutan JPU. Saat itu, JPU meminta hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara karena dinilai telah melakukan tindakan pidana melawan aparat saat aksi akhir September 2019 tersebut. Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP. Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019. Pada pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa. (wan)