Thu. Apr 18th, 2024

Pegawai KPK Galang Dana Untuk Gaji Penyidik KPK

Porosberita.com, Jakarta – Pegawai Komisi Pemberantasan korupsi yang tergabung dalam Wadah Pegawai (WP KPK) menggalang dana untuk membantu Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan tindakan WP KPK itu sebagai respon atas sikap pimpinan KPK yang kukuh mengembalikan Rossa ke instansi asalnya di Polri.

Sementara, pihak Polri membatalkan penarikan Rossa untuk menyelesaikan masa tugas di KPK hingga September 2020.

Lantaran itu, kini nasib Rossa ‘menggantung’, sehingga Rossa tidak lagi menjadi bagian KPK. Rossa tidak mendapat akses memasuki gedung KPK dan tidak mendapat gaji.

“Karena gaji Mas Rossa di KPK bulan Februari 2020 tidak dibayarkan sehingga tidak bisa untuk menafkahi keluarga, kami sudah menyampaikan kepada Mas Rossa, pegawai KPK siap urunan membantu untuk biaya sekolah anak, biaya berobat, transportasi dan biaya lainnya yang mendesak,” jelas Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2020).

Lebih jauh, Yudi menjelaskan bahwa Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan.

Karena itu, Yudi juga membantah pengakuan Ketua KPK Firli Bahuri yang menyatakan Rossa dikembalikan per 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK.

“Mas Rossa juga tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK dan apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya,” ungkapnya. (wan)

About Author