Fri. Mar 29th, 2024

Demokrat Pertanyakan Keputusan KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus

Porosberita.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mempertanyakan  keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan 36 kasus pada tahap penyelidikan.

“Ada apa dengan KPK? Ada apa dengan pemberantasan korupsi? Apakah ada kesalahan fundamental dalam memberantas korupsi selama ini sehingga harus dihentikan? Apakah ada indikasi pick and choose atau tebang pilih dengan basis selera dan target sehingga tidak bisa dilanjutkan?” ujar Didik dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020).

Untuk itu, Didik mengingatkan pimpinan KPK dibawah komando Firli Bahuri bahwa KPK selama ini mampu menjalankan tugasnya karena dukungan rakyat. Namun, karena keputusannya itu, maka  dikhawatirkan publik tidak percaya lagi terhadap KPK.

Didik lantas menyarankan KPK agar segera mengklarifikasi hal tersebut. Untuk menjaga ritme pemberantasan korupsi di masa mendatang.

“Saya berharap KPK segera menjelaskan kepada publik secara terang dan utuh langkah dan keputusannya, agar tidak menimbulkan kegelisahan dan spekulasi publik,” katanya

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fik menyatakan KPK telah menghentikan penyelidikan 36 kasus. Menurutnya, penghentian tersebut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas sebagaimana diatur di Pasal 5 Undang-undang KPK.

Meski begitu, Ali mengaku bahwa kasus-kasus besar tidak termasuk daftar yang dihentikan. Seperti,  kasus PT Newmont yang diduga melibatkan Gubernur NTB saat itu, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi dan kasus Bank Century. “Jadi supaya jelas dan klir, jadi ini perkara bukan yang disebutkan atau ditanyakan teman-teman. Bukan di NTB, bukan RJL [RJ Lino], bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan klir,” kata Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (20/2/2020) kemarin. (wan)

About Author