MA Vonis Bebas Karen

Karen Agustiawan
Porosberita.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan terkait kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia Tahun 2009.
Majelis Hakim kasasi yang menyidangkan perkara ini diketuai oleh Suhadi dan didampingi oleh hakim anggota di antaranya ialah Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Adapun alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan terdakwa Karen adalah ‘bussines judgement rule’ dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana,” jelas Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (9/3/2020).
Putusan MA tersebut otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Saat itu, Karen dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.
Dia dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dinilai telah merugikan negara sebesar Rp568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.
Karen dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Keuangan Pertamina, Ferederick Siahaan; eks Manager Merger dan Akusisi Pertamina, Bayu Kristanto; dan Legal Consul and Compliance, Genades Panjaitan.
Selanjutnya, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. (wan)