Polri Bubarkan 1.371 Kerumunan Massa Untuk Cegah Wabah Covid-19

Porosberita.com, Jakarta – Imbauan pemerintah tetap di rumah belum sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Terbukti, Polri telah membubarkan 1.371 kerumunan massa. Meskipun sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 pada Sabtu (21/3/2020).
“Jadi kami telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan untuk massa berkumpul,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3/2020).
Menurutnya, pembubaran tersebut merupakan bagian dari kegiatan Aman Nusa II untuk pencegahan penyebaran virus corona yang dilakukan di masing-masing wilayah. “Semua Polda. Semua ini dibantu dari TNI dan juga Pemda,” terang Argo.
Argo menandaskan masyarakat dapat memahami pembubaran tersebut. Pihak kepolisian juga selalu akan memberikan imbauan agar masyarakat menghindari kegiatan-kegiatan secara berkerumun untuk memutus penyebaran virus covid-19.
Selain imbauan, Polri juga telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di 3.000 titik yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Sebelumnya, Aparat kepolisian akan membubarkan paksa kerumunan massa. Tindakan tegas itu diambil untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektue Jenderal M Iqbal mengatakan tindakan tegas itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Penanganan Covid-19 yang terbit 19 Maret 2020.
“Kami akan melakukan pembubaran kalau perlu dengan sangat tegas. Namun, persuasif tetap kami kedepankan dahulu,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Senin (23/3/2020
Menurutnya, pembubaran massa dilakukan sebagai upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat terhadap penyebaran virus corona. “Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat, saya ulangi asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” tegasnya.
Karena itu. Lanjut Iqbal, bagi masyarakat yang tidak mematuhi perintah pembubaran massa akan dikenakan sanksi pidana sesuai hukum Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
Adapun pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”.
Pasal 218 KUHP, berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.” (wan)