Sun. Feb 9th, 2025

Pemprov DKI Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga 19 April 2020

Anies Baswedan

Porosberita.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang status tanggap darurat diperpanjang hingga 19 April 2020. Kebijakan itu ditempuh karena tingkat penyebaran wabah Covid-19 (virus corona) semakin tinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan dengan perpanjangan status tanggap darurat tersebut, maka pembatasan aktivitas warga di luar rumah juga berlanjut. Perpanjangan status ini diikuti dengan penutupan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta dan aktivitas belajar mengajar di sekolah.

“Status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang mulai 5 April sampai 19 April,” kata Anies saat konferensi pers melalui media sosial, Sabtu (28/3/2020).

Tak lupa Anies mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah dan tidak bepergian kecuali ada kegiatan yang mendesak, seperti mencari kebutuhan pokok atau mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kami minta tinggal di rumah saja,” jelas Anies.

Sebelumnya Anies telah menetapkan status tanggap darurat virus corona selama 14 hari sejak Jumat (20/3/2020).

Menurut Anies status tanggap darurat, berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bersinergi atau bekerja sama lebih erat.

Di sisi lain, Anies mengatakan kerja sama juga perlu dibangun antara pemerintah dengan masyarakat. Hal ini guna menekan arus penularan virus corona.

Dia juga berharap masyarakat bisa menjaga jarak atau social distancing . Menurutnya, apabila sebagian tak melaksanakan hal ini, maka potensi penyebaran virus akan semakin meningkat. (sur)

About Author