Thu. Mar 28th, 2024

Ombudsman Nilai Surat Stafsus Presiden Untuk Camat Malaadiministrasi

Porosberita.com, Jakarta – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai surat dari Staf Khusus Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang juga CEO PT Amartha, Andi Taufan Garuda Putra kepada para camat merupakan malaadministrasi.  Selain itu, surat tersebut berpotensi konfik kepentingan.

Dalam surat Andi Taufan menggunakan kop Sekretariat Negara ditujukan kepada camat. Isinya agar para camat menerima serta mendukung relawan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) dalam pencegahan dan penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19).

“Saya menilai ini merupakan tindakan yang terindikasi malaadministrasi,” ujar Alvin melalui keterangannya, Selasa (14/4/2020).

Menurut Alvin, sebagai stafsus Taufan tak berwenang membuat surat keluar atau surat edaran seperti surat bagi para camat tersebut. Karena tugas stafsus mencari informasi untuk disampaikan kepada presiden. Bukan membuat surat keluar ke instansi-instani lainnya.

“Tapi tidak kemudian menyurati, memberitahukan ke camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk mendata dan lain-lain,” jelasnya.

Karena itu, Alvin mempertanyakan kewenangan Taufan mengirim surat keluar menggunakan kop Setneg.

Menurutnya, penerbitan surat itu merupakan pelanggaran berat karena harus seizin Menteri Sekretaris Negara Pratikno maupun Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Alvin juga menilai surat itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perusahaan Amartha adalah perusahaan yang dipimpin oleh Taufan sendiri.

Dalam catatan Alvin, bukan sekali ini saja stafsus Jokowi memberikan pernyataan blunder. Karena itu pula, Alvin meminta presiden untuk mengevaluasi para stafsusnya yang selama ini dibanggakan Istana.

“Hal ini wajib menjadi perhatian presiden untuk evaluasi lagi tugas, fungsi, kewenangan, kompetensi, dari stafsus yang selama ini dibangga-banggakan presiden sebagai milenial,” tutur pria yang pernah duduk di kursi dewan legislatif tersebut.

Selain itu, Alvin juga meminta Jokowi mengkaji besaran anggaran yang diberikan bagi para stafsus. Alvin menilai dalam kondisi sulit saat ini pemerintah harusnya melakukan efisiensi anggaran.

“Apakah presiden benar memerlukan stafsus seperti ini? Harusnya diatur lebih ketat lagi agar mereka paham tugas, kewajiban, kewenangan. Ini sudah merupakan hal yang sangat urgent bagi presiden meninjau kembali keberadaan stafsus dan batasan mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, beredar surat dari stafsus Jokowi, Taufan, dengan kop Setneg yang ditujukan bagi seluruh camat di Indonesia. Dalam surat itu menjelaskan kerja sama perihal edukasi covid-19 dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Puskesmas.

Pada bagian edukasi dijelaskan nantinya petugas dari Amartha yang akan berperan mengedukasi di desa tentang pencegahan covid-19. Sedangkan untuk kebutuhan APD akan dilakukan petugas lapangan Amartha dengan mendata kebutuhan APD di Puskesmas.

Dalam surat disebutkan kegiatan itu merupakan Program bertajuk Kerja Sama Sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19 itu akan dijalankan untuk area Jawa, Sulawesi dan Sumatra.

Namun, setelah mendapat kritik masyarakat, Taufan akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan mencabut surat tersebut. (wan)

About Author