Disnakertrans dan Energi DKI Tutup 23 Perusahaan Tak Patuh PSBB
Porosberita.com, Jakarta – Sebanyak 23 perusahaan ditutup oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. Perusahaan tersebut dianggap tidak mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Kami harus menutup sementara perusahaan itu. Tindakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah, Jumat (17/4/2020).
Adapun sebelas sektor yang diizinkan selama PSBB adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.
Dijelaskan Andri, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.
Hasilnya, 23 perusahaan atau tempat kerja melakukan pelanggaran sehingga dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).
“23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai,” jelas Andri.
Selain ke-23 perusahaan yang ditutup tersebut, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan. Sayangnya, Andri tak menyebut jenis perusahaan yang diberi peringatan tersebut.
“Jenis usahanya belum bisa diumumkan, tapi memang ada 126 perusahaan,” ujarnya.
Lebih lanjut Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.
“Kami imbau agar mematuhi aturan. Saat ini, sudah mengkhawatirkan, jadi lebih baik di rumah saja,” pungkasnya. (nto)