Romi Bebas Dari Rutan KPK

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi
Porosberita.com, Jakarat – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Romahurmuziy alias Romi resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2020).
Tampak, Romi keluar dari Rutan KPK pada pukul 21.36 WIB menengenakan baju koko berwarna putih. Romi yang dijemput pengacaranya, Maqdir Ismail dan staf pribadinya langsung pulang ke kediamannya di Condet, Jakarta Timur.
Diketahui sebelumnya, pada Senin (27/4/2020) KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta pada Senin (20/4/2020) mengabulkan banding yang diajukan mantan Ketum PPP Romi.Majelis hakim mengurangi hukuman Romi dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara.
Dalam petikan putusan Pengadilan Tinggi DKI disebutkan mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 87/Pid.sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Januari 2020 yang dimintakan banding
Vonis ini lebih rendah daripada putusan tingkat pertama. Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada Romahurmuziy dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Rommy terbukti menerima Rp 225 juta dari Haris Hasanudin yang mengikuti seleksi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Selain itu, Romi melakukan intervensi secara langsung atau tidak langsung terhadap seleksi yang akhirnya membuat Haris terpilih. (wan)