Ini Respon Menkpolhukam Soal Kritik Penutupan Masjid
Porosberita.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi santai kritikan sejumlah tokoh Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal penutupan tempat ibadah.
Sebelumnya, kritik tajam dilontarkan sejumlah tokoh MUI yang dianggap hanya tegas terhadap penutupan masjid dan tempat ibadah, tapi tidak pada tempat-tempat lainnya yang berpotensi menularkan Virus Corona.
Seperti dilontarkan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas yang menilai pemerintah tidak tegas dalam menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di semua tempat.
“Mengapa pemerintah tidak keras juga dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya?” tandas Anwar lewat keterangan tertulis pada Minggu (17/5/2020).
Begitupun kritik Ketua Dewan Pertimbangan MUI yang juga mantan Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin juga menganggap pemerintah berlaku tidak adil dalam menerapkan aturan PSSB. “Peraturan tersebut perlu dilaksanakan secara berkeadilan, jangan melarang umat Islam salat jemaah di masjid tapi mengizinkan orang banyak menumpuk di bandara dan tempat keramaian lain,” kata Din dalam keterangan resminya, Selasa (19/5/2020).
Merespon kritik tersebut, Mahfud pun menggap biasa kritik tersebut. Sebab, yang melontarkannya bukan lembaga MUI.
“Itu kan pernyataan orang MUI, bukan MUI-nya yang mengatakan kenapa mesjid ditutup, kok mal-mal itu dibuka?,” ujar Mahfud usai rapat bersama Presiden di Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, MUI dan pemerintah selama ini tidak pernah berbeda pandangan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Karena itu, tak masalah dengan sikap berbeda orang-orang MUI dengan pemerintah.
Soal pembukaan mal-mal, kata Mahfud, sama sekali tidak melanggar aturan. Mengingat, mal termasuk 11 sektor yang diperbolehkan dibuka dalam penerapan PSBB.
“Mal-mal itu dibuka kan tidak melanggar hukum, karena memang ada 11 sektor tertentu yang oleh undang-undang diperbolehkan berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Bandara juga dibuka untuk mengangkut orang-orang karena tugas-tugas dan pekerjaan tertentu. Semua dibuka dengan mematuhi prosedur dan yang melanggar ketentuan akan ditindak,” pungkasnya. (wan)